Peraturan & Tata tertib

Secara umum ketentuan akademik program S1 Jurusan Teknik Informatika sesuai dengan ketentuan Universitas Kristen Petra. Hal-hal yang lebih khusus tercantum dalam butir-butir di bawah ini :

A. Pengambilan Mata Kuliah

  1. Setiap mahasiswa aktif, wajib mengikuti Pendaftaran Rencana Studi (PRS) I.
  2. Untuk menghindari kekeliruan, PRS I sebaiknya tidak diwakilkan kepada orang lain. Apabila pengambilan dan pengisian scanner diwakilkan kepada orang lain, mahasiswa tersebut harus membuat surat dengan disertai daftar mata kuliah yang akan diambil, ditujukan kepada dosen wali.
  3. Mahasiswa yang tidak melakukan PRS I tidak diperkenankan mengikuti PRS II dan disarankan untuk cuti studi.
  4. Setiap pengambilan mata kuliah dikonsultasikan dengan dosen wali.
  5. Kartu Hasil Studi (KHS) semester sebelumnya diambil di dosen wali masing-masing.
  6. Lembar scanner untuk PRS I diambil di dosen wali, sedangkan untuk PRS II dan PRS III di Tata Usaha Jurusan.
  7. Jumlah SKS mata kuliah yang dapat diambil setiap semester maksimum 24 SKS.
  8. Dari ke 24 SKS mata kuliah tersebut, prioritas I maksimum 20 SKS, sisanya prioritas II.
  9. Seleksi pengambilan mata kuliah didasarkan pada :
    1. Prasyarat :
      K     = Kuliah, mata kuliah prasyarat pernah diambil pada semester sebelumnya.
      L      = Lulus, mata kuliah prasyarat pernah diambil pada semester sebelumnya & lulus.
    2. Seleksi dan kapasitas kelas.
    3. Bentrok jadual kuliah dan jadual ujian UTS/UAS.
  10. Jadual Kuliah, UTS dan UAS serta kapasitas kelas akan telah diumumkan sebelum PRS I.
  11. Pada prinsipnya jurusan tidak memberikan dispensasi untuk bentrok kuliah, UTS dan UAS serta prasyarat. Dalam kasus khusus, dispensasi diberikan dengan cara mahasiswa tersebut mengajukan surat permohonan dispensasi disertai alasannya ditujukan kepada Ketua Jurusan Teknik Informatika dengan persetujuan dosen wali, dosen mata kuliah terkait, paling lambat sebelum PRS II berlangsung.
  12. Apabila jumlah peserta yang ditolak karena kapasitas kelas lebih dari 50%  kapasitas kelas maka akan dibuka kelas paralel baru.
  13. Mahasiswa yang ditolak untuk kondisi no 12, dapat mendaftar ke kelas paralel yang dibuka pada PRS II.
  14. Pada PRS II, mahasiswa tidak dapat pindah kelas paralel, kecuali pada PRS I mata kuliah tersebut bentrok dengan mata kuliah lain atau ditolak.
  15. Apabila yang mengambil mata kuliah MKBP, MKK, MPB, MKB pada PRS I kurang dari 20 peserta, maka mata kuliah tersebut ditutup dan mahasiswa menggantinya dengan mata kuliah lain di PRS II.
  16. Apabila sampai batas akhir PRS III mata kuliah yang bentrok tidak dibatalkan salah satu, maka jurusan secara sepihak akan membatalkan salah satu mata kuliah tersebut.

Keterangan :

PRS I       : Pendaftaran Rencana Studi

PRS II     : Perubahan Rencana Studi

PRS III    : Pembatalan Rencana Studi

 

B.   Tes, Ujian Tengah Semester (UTS)  dan Ujian Akhir Semester (UAS)

  1. Ujian untuk mengevaluasi studi mahasiswa dilakukan melalui Tes I, UTS, Tes II dan UAS.
  2. UTS dan UAS diselenggarakan sesuai dengan jadual dan kalender akademik yang sudah ditentukan sebelum perkuliahan dimulai.
  3. Tes I diselenggarakan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum UTS, dan Tes II diselenggarakan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum UAS.
  4. Hasil Tes I sudah diumumkan sebelum UTS,  hasil UTS, dan Tes II diumumkan sebelum UAS.
  5. Nilai UAS dan nilai akhir suatu mata kuliah diumumkan sebelum batas pengolahan KHS.
  6. Jurusan tidak merekomendasi bila terjadi bentrok UTS/UAS antara 2 (dua) atau lebih mata kuliah.
  7. Jurusan tidak merekomendasi pelaksanaan tes yang bentrok dengan mata kuliah lain.
  8. Jurusan tidak merekomendasi tes/UTS/UAS susulan dengan alasan apapun. Dispensasi dan pelaksanaannya sepenuhnya ditentukan oleh dosen mata kuliah yang bersangkutan.
  9. Mahasiswa yang mengikuti tes/ujian diharuskan membawa KTM. Bila tidak dapat menunjukkan KTM, maka mahasiswa harus dapat menunjukkan identitas diri yaitu KTP/SIM. Apabila tidak dapat menunjukkan identitas tersebut di atas, maka dispensasi mengikuti tes/ujian diberikan oleh dosen yang bersangkutan.
  10. Mahasiswa yang terlambat hadir pada saat tes/ujian diperbolehkan ikut ujian tanpa ada perpanjangan waktu sepanjang belum ada mahasiswa lain keluar ruangan (ke kamar kecil, sudah menyelesaikan tes/ujian dan sebagianya) dan belum melewati keterlambatan 30 menit.
  11. Mahasiswa yang hadir pada saat tes/ujian baru diperbolehkan untuk keluar ruangan (ke toilet, sudah menyelesaikan tes/ ujian dan sebagianya) bila telah melewati waktu tes minimal 30 menit.
  12. Apabila mahasiswa peserta UTS/UAS mengalami masalah administrasi keuangan dan sejenisnya, maka mahasiswa tersebut harus menyelesaikan masalah tersebut terlebih dahulu pada biro/unit terkait. Apabila permasalahannya sudah selesai, mahasiswa tersebut diperlakukan sebagai mahasiswa yang terlambat hadir.
  13. Apabila kehadiran kuliah kurang dari 75% perkuliahan terselenggara, maka tidak diijinkan mengikuti UAS kecuali mendapat dispensasi dari dosen mata kuliah yang bersangkutan.
  14. Bilamana didapati terjadi kecurangan maka hal tersebut akan diproses sesuai ketentuan universitas. Masalah-masalah lain yang terjadi pada saat tes/ujian, keputusannya sepenuhnya di tangan Ketua Jurusan.
  15. Selama ujian/tes berlangsung, semua alat komunikasi elektronik harus di non-aktifkan.

C. Pemilihan Peminatan Studi

  1. Pemilihan peminatan studi dapat dimulai saat akan mengambil mata kuliah pilihan.
  2. Mahasiswa bebas memilih bidang studi yang diminati dengan berkonsultasi terlebih dahulu kepada dosen wali dan kepala bidang studi.
  3. Ada 2 macam peminatan yang ditawarkan, yaitu :
    1. Teknologi Perangkat Lunak, yaitu apabila MKBP (Mata Kuliah Berkarya Pilihan) yang diambil 70% berasal dari Bidang Studi Teknologi Perangkat Lunak.
    2. Sistem Informasi, yaitu apabila MKBP (Mata Kuliah Berkarya Pilihan) yang diambil 70% berasal dari Bidang Studi Sistem Informasi.
  4. Penghitungan prosentase MKBP (Mata Kuliah Berkarya Pilihan) yang diambil dilakukan saat mahasiswa telah menyelesaikan studinya di Jurusan Teknik Informatika.

D. Tata Tertib Laboratorium

  1. Pakaian
    Berpakaian dan bersepatu sesuai ketentuan universitas.
  2. Sistem Pendaftaran Praktikum
    Mahasiswa wajib mengikuti Pendaftaran Praktikum I dan/atau Pendaftaran Praktikum II sesuai jadwal yang ditentukan. Bila tidak mengikuti maka nilai praktikum akan 0 (nol).
  3. Sistem Penilaian Praktikum
    Nilai akhir praktikum memiliki bobot nilai 20-30% dari nilai akhir mata kuliah tergantung dari dosen yang bersangkutan. Nilai praktikum berkisar antara 0-100.
  4. Nilai akhir praktikum terdiri dari :Sebelum mengikuti praktikum :
    • Tes Akhir (70%)
    • Rata-rata nilai harian praktikum (30%)
    • Rata-rata nilai harian terdiri dari :
      • Tugas pendahuluan (15%)
      • Materi praktikum (50%)
      • Tugas rumah (35%)
  5. Telah menyelesaikan semua tugas dan laporan yang diberikan
  6. Semua tugas pendahuluan harus ditulis tangan di atas kertas A4, sedangkan tugas rumah dikumpulkan dalam bentuk file.
  7. Peserta wajib mengkopi terlebih dahulu modul praktikum dan mempelajarinya.
  8. Dilarang bekerja sama dalam membuat setiap tugas pendahuluan dan tugas rumah, kecuali tugas tersebut diberikan dalam kelompok.
  9. Selama mengikuti praktikum :
    Keterlambatan yang ditolerir adalah 15 menit. Selebihnya peserta tidak diperkenankan mengikuti praktikum.
    Apabila peserta tidak hadir 3 kali tanpa pemberitahuan, maka peserta dianggap gugur dan nilai akhir praktikum yang bersangkutan diberi nilai 0 (nol).\
  10. Pelanggaran :

    Apabila peserta diketahui berbuat curang, maka :

    1 kali   : akan diberikan nilai nol untuk tes, laporan atau tugas yang bersangkutan.

    2 kali   :   akan diberikan nilai nol untuk praktikum yang bersangkutan hari tersebut.

    3 kali   : akan diberikan nilai nol untuk nilai akhir praktikum yang bersangkutan.

E. Evaluasi Kemampuan Mahasiswa

Evaluasi kemampuan mahasiswa dilakukan dengan cara mengadakan kegiatan evaluasi untuk menilai sejauh mana mahasiswa telah mencapai tujuan-tujuan yang dirumuskan dalam kurikulum. Selama semester berlangsung, diadakan beberapa tes atau tugas, ujian tengah semester dan ujian akhir semester untuk tiap mata kuliah pada semester tersebut.

Pimpinan Jurusan Teknik Informatika tidak merekomendasi adanya tes/ujian susulan bila mahasiswa tidak mengikuti tes/ujian yang diadakan. Dalam hal yang khusus, ijin dan pelaksanaan tes/ujian susulan menjadi tanggung jawab dosen yang bersangkutan.

Adapun skala penilaian untuk mengukur kemampuan mahasiswa dalam menempuh setiap mata kuliah adalah sebagai berikut :

Penguasaan (%) Nilai huruf Nilai Numerik Kategori
86 - 100 A 4 Istimewa
76 - 85 B+ 3,5 Baik sekali
69 - 75 B 3 Baik
61 - 68 C+ 2,5 Cukup Baik
56 - 60 C 2 Cukup
41 - 55 D 1 Kurang
0 - 40 E 0 Buruk
  T 0 Tidak lengkap

F. Evaluasi Keberhasilan Studi

Evaluasi keberhasilan studi di Jurusan Teknik Informatika sesuai dengan ketentuan akademik Universitas Kristen Petra, dilaksanakan pada setiap akhir semester dan pada setiap akhir tahap pendidikan.

F1. Evaluasi keberhasilan studi semester

Evaluasi ini dilakukan pada setiap akhir semester terhadap seluruh mata kuliah yang diambil oleh mahasiswa pada semester yang baru berakhir.  Apabila IPS yang diperoleh ≤1,50 dua semester berturut-turut, maka mahasiswa akan diberi peringatan tertulis. Apabila pada semester berikutnya IPS tersebut tetap ≤1,50 maka mahasiswa yang bersangkutan tidak diperkenankan lagi melanjutkan studinya. 

F2. Evaluasi keberhasilan tiap tahap pendidikan

Evaluasi

     I

      II

                III

a. Beban studi yang diselesaikan  

36 sks

110 sks

Seluruh sks yang diwajibkan (144 sks)

b. IPK minimum

2,00

2,00

2,00

c. Nilai D maksimum

7 sks

11 sks

14 sks

d. Masa studi maksimum

4  sem

10 sem

14 semester

G.   Kelulusan

Mahasiswa dinyatakan lulus sarjana lokal dalam sidang yudisium apabila telah memenuhi syarat :

  1. Menyelesaikan min. 144 sks dan lulus seluruh mata kuliah yang diwajibkan.
  2. IPK minimum 2,00.
  3. Jumlah mata kuliah dengan nilai D maksimum 14 sks.
  4. Mengikuti Camp Pembinaan Mahasiswa Baru Jurusan.
  5. Mengikuti Studi Ekskursi Nasional Jurusan atau dapat digantikan dengan mengikuti Seminar Teknologi Informasi bertaraf Nasional sebanyak 3 kali.
  6. Mengikuti Seminar Calon Lulusan dan Acara Pelepasan Calon Wisudawan.
  7. Nilai TOEFL minimal 450.