Tugas Akhir & Kerja Praktek

Kerja Praktek

Daftar Perusahaan yang diajak kerjasama

  1. Perjanjian kerjasama dengan PT. Aneka Cipta Total Solusindo berlaku mulai 10 Agustus 2007 - 10 Agustus 2012. Jenis kegiatan : Studi Ekskursi, Kerja Praktek, magang mahasiswa UK. Petra.
  2. Perjanjian kerjasama dengan PT. Maxxima Inovative Engineering berlaku mulai 15 Juni 2007 - 15 Juni 2012. Jenis kegiatan : Studi Ekskursi, Kerja Praktek, magang mahasiswa UK. Petra.
  3. Perjanjian kerjasama dengan CV. ICI Indonesia berlaku mulai 26 September 2006 - 26 September 2011. Jenis kegiatan : Studi Ekskursi, Kerja Praktek, magang mahasiswa UK. Petra.
  4. Perjanjian kerjasama dengan PT. Adicipta Inovasi Teknologi berlaku mulai 15 Februari 2007 - 15 Februari 2012. Jenis kegiatan : Studi Ekskursi, Kerja Praktek, magang mahasiswa UK. Petra.

Peraturan Kerja Praktek

  1. Tujuan kerja praktek ini adalah agar mahasiswa dapat mengaplikasikan dan mengembangkan pengetahuan praktis sebagai penerapan teknologi di lapangan / perusahaan.
  2. Kerja praktek ini berlangsung 1 - 1,5 bulan dan berbobot 2 sks.
  3. Kerja praktek diharapkan sesuai dengan bidang studi dan dapat diambil setelah menyelesaikan 95 sks.
  4. Sebelum kerja praktek dilakukan, mahasiswa harus mengajukan proposal dilengkapi formulir kerja praktek ke koordinator kerja praktek dan dosen pembimbing yang mana secara lisan perusahaan tersebut bersedia menerima mahasiswa untuk kerja praktek.
  5. Setelah kerja praktek selesai dilakukan, mahasiswa diwajibkan membuat laporan kerja praktek yang sesuai dengan format yang telah ditentukan dengan batas waktu penyerahan laporan sesuai dengan yang ditentukan oleh Koordinator Kerja Praktek. Laporan kerja praktek harus dikonsultasikan dan disetujui oleh dosen pembimbing dan pembimbing perusahaan.
  6. Nilai evaluasi untuk kerja praktek berdasarkan nilai pembimbing perusahaan dan nilai dosen pembimbing.
  7. Jurusan Teknik Informatika tidak merekomendasi ketidakhadiran mahasiswa dalam kegiatan mata kuliah yang lain yang disebabkan oleh pelaksanaan kerja praktek.
  8. Mahasiswa yang akan mengambil kerja praktek diwajibkan mengikuti penjelasan/pengarahan tentang segala hal yang berkaitan dengan kerja praktek yang dilaksanakan oleh Jurusan Teknik Informatika.
  9. Hal-hal lain diatur dalam peraturan kerja praktek tersendiri.

Peraturan Skripsi

  1. Skripsi adalah studi mahasiswa secara mandiri dalam menerapkan maupun mengembangkan mata kuliah yang telah dipelajari.
  2. Skripsi dapat berupa kegiatan penelitian, perencanaan, studi pustaka atau studi perbandingan. Mahasiswa dapat mengusulkan judul dan materi skripsi serta dosen pembimbing. Keputusan akhir ditentukan dalam sidang proposal skripsi.
  3. Syarat-syarat yang wajib dipenuhi :
    • Sudah menyelesaikan (lulus) kuliah sekurang-kurangnya 129 SKS.
    • Sudah mengambil mata kuliah Metodologi Penelitian.
    • Topik skripsi yang diusulkan harus sesuai dengan bidang studi dan tidak boleh sama dengan topik skripsi yang sudah dilaksanakan kecuali metode dan tempat penelitian berbeda.
    • Satu judul skripsi hanya dapat dikerjakan oleh seorang mahasiswa.
    • Skripsi tidak bisa diambil bersamaan dengan Kerja Praktek.
  4. Pengajuan judul skripsi harus disertai dengan form pengajuan skripsi, transkrip nilai sementara dan proposal skripsi.
  5. Dosen pembimbing skripsi yang disahkan jurusan dapat mewajibkan mahasiswa mengambil mata kuliah tertentu yang dianggap perlu untuk menunjang skripsinya.
  6. Skripsi dapat dikerjakan jika proposal telah disetujui oleh jurusan dan mahasiswa yang bersangkutan telah mendaftarkannya pada saat PRS.
  7. Batas waktu penyelesaian skripsi selambat-lambatnya selama 1 semester.
  8. Bila sampai batas waktu yang telah ditentukan (1 semester), mahasiswa belum menyelesaikan skripsinya, maka skripsi tesebut dinyatakan gagal. Untuk selanjutnya mahasiswa tersebut diperbolehkan melanjutkan menyelesaikan skripsinya bila disetujui pada sidang perpanjangan skripsi. Bila disetujui, mahasiswa tersebut harus mendaftarkan kembali kreditnya (SKS) pada PRS I semester berikutnya. Bila tidak disetujui, mahasiswa tersebut dapat mengajukan proposal dengan judul baru.
  9. Apabila dalam 2 (dua) semester mahasiswa tidak dapat menyelesaikan skripsinya, mahasiswa tersebut diharuskan mengganti judul dengan mengajukan proposal baru pada saat pendaftaran proposal skripsi yang diumumkan Jurusan Teknik Informatika.
  10. Sistem penilaian skripsi ditentukan Jurusan Teknik Informatika.
  11. Mahasiswa yang akan mengambil skripsi diwajibkan mengikuti penjelasan/pengarahan tentang segala hal yang berkaitan dengan skripsi yang dilaksanakan oleh Jurusan Teknik Informatika.
  12. Mahasiswa wajib melakukan bimbingan ke pembimbing minimal 12 kali (minimal 2 kali / bulan). Bila tidak terpenuhi maka mahasiswa dianggap gagal menyelesaikan skripsinya dan mengajukan proposal dengan judul baru.
  13. Hal-hal lain diatur dalam peraturan skripsi tersendiri.